Pajak Marketplace 2026: Berapa yang Dipotong dari Omzet Seller?

Pajak Marketplace 2026: Berapa yang Dipotong dari Omzet Seller?

Mulai 1 Oktober 2026, seller marketplace perlu memperhatikan satu potongan baru yang langsung berkaitan dengan transaksi mereka: PPh Pasal 22.

Kalau kamu berjualan melalui Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, perubahan ini penting untuk dipahami karena pemungutan pajaknya sekarang dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Tapi ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal.

PPh marketplace 2026 bukan pajak baru.

Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya.

Sebelumnya, kewajiban pajak tertentu disetor sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Sekarang marketplace yang ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari transaksi seller. DJP menyatakan mekanisme ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Lalu pertanyaannya:

Dan yang tidak kalah penting:

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Mari kita hitung.

PPh Marketplace 2026 Mulai Berlaku 1 Oktober

DJP resmi mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut adalah:

  • Shopee
  • Tokopedia
  • Lazada
  • Blibli

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. DJP juga menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan ke 1 Oktober tidak mengubah substansi ketentuan pajaknya.

Jadi kalau selama ini seller hanya memperhatikan:

Harga jual → Komisi marketplace → Biaya Ads → Profit

sekarang ada satu komponen lagi yang perlu masuk ke perhitungan:

PPh Pasal 22

Dan bagi bisnis dengan volume transaksi besar, potongan 0,5% dari omzet tetap perlu diperhitungkan dalam cash flow dan margin.

Berapa Tarif Pajak Marketplace?

Berdasarkan informasi resmi DJP, marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan juga mengikuti ketentuan mengenai penyesuaian untuk keperluan pemasaran penjual.

Secara sederhana, untuk simulasi awal:

PPh 22 = 0,5% × peredaran bruto

Artinya:

Omzet MarketplacePPh 22 0,5%
Rp5 jutaRp25.000
Rp10 jutaRp50.000
Rp25 jutaRp125.000
Rp50 jutaRp250.000
Rp100 jutaRp500.000
Rp200 jutaRp1.000.000
Rp500 jutaRp2.500.000
Rp1 miliarRp5.000.000

Angka tersebut merupakan simulasi matematis 0,5%, bukan berarti semua nominal di atas otomatis menjadi jumlah pajak yang harus dibayar setiap seller. Status wajib pajak, batas omzet, dokumen yang disampaikan, serta ketentuan perpajakan lainnya tetap menentukan apakah pemungutan dilakukan dan bagaimana perlakuannya.

Nah, bagian terakhir ini penting.

Apakah Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Kena PPh Marketplace?

Tidak otomatis.

DJP memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi kriteria dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Jadi jangan menggunakan logika:

Yang lebih tepat:

Dokumen dan data perpajakan menjadi penting di sini.

DJP juga menjelaskan bahwa seller perlu memastikan informasi seperti NPWP/NIK dan alamat korespondensi tersedia sesuai kebutuhan marketplace. Untuk WP orang pribadi yang memenuhi kriteria omzet sampai Rp500 juta, diperlukan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.

Jadi kalau kamu termasuk seller yang memenuhi kriteria tersebut, jangan hanya mengandalkan angka omzet.

Pastikan status dan dokumen di marketplace sudah benar.

PPh 0,5% Ini Pajak Baru?

Tidak.

Ini salah satu kesalahpahaman yang paling penting untuk diluruskan.

PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.

DJP menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan. Marketplace yang ditunjuk sekarang menjadi pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi seller sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, perubahan utamanya adalah:

Sebelumnya

Seller → menghitung/menyetor kewajiban pajak sendiri sesuai ketentuan

Sekarang

Marketplace → memungut PPh → menyetor dan melaporkan sesuai ketentuan

Bagi seller, perubahan ini membuat transaksi marketplace semakin erat dengan administrasi perpajakan.

Dan itu berarti satu hal:

PPh Marketplace Bukan Satu-Satunya Potongan

Nah, di sinilah masalah yang lebih besar muncul.

Kalau kita hanya melihat:

“Pajak marketplace cuma 0,5%.”

Angkanya memang terlihat kecil.

Tetapi seller tidak hanya membayar atau menghadapi satu komponen biaya.

Coba lihat gambaran sederhananya.

KomponenContoh
OmzetRp100.000.000
Komisi marketplaceRp15.000.000
Ads marketplaceRp5.000.000
Promo/voucherRp3.000.000
PPh 22 0,5%*Rp500.000
Sisa sebelum HPP & biaya operasionalRp76.500.000

*Simulasi sederhana dengan asumsi seluruh omzet menjadi dasar pemungutan 0,5%; perlakuan aktual mengikuti ketentuan perpajakan.

Perhatikan bahwa PPh bukan komponen terbesar dalam contoh tersebut.

Justru kombinasi:

Komisi + Ads + Promo + Pajak + HPP

yang bisa membuat margin seller semakin tipis.

Inilah mengapa pembahasan pajak marketplace sebaiknya tidak berhenti di:

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Omzet Rp100 Juta Belum Tentu Berarti Profit Rp100 Juta

Ini adalah mindset yang penting untuk seller marketplace.

Misalnya sebuah toko mencatat:

Omzet: Rp100 juta

Kelihatannya besar.

Tetapi kemudian ada:

  • Komisi marketplace
  • Biaya Ads
  • Voucher
  • Promo seller
  • HPP produk
  • Packaging
  • Ongkir yang ditanggung seller
  • Customer service
  • Operasional
  • Pajak

Maka uang yang benar-benar menjadi profit bisa jauh lebih kecil.

Mari kita buat simulasi.

KomponenNilai
OmzetRp100 juta
HPP 55%-Rp55 juta
Komisi marketplace 15%-Rp15 juta
Ads 5%-Rp5 juta
Promo 3%-Rp3 juta
PPh 22 0,5%-Rp500 ribu
SisaRp21,5 juta

Dalam contoh sederhana ini, omzet Rp100 juta menghasilkan sisa Rp21,5 juta sebelum biaya operasional lain.

Margin tersebut terlihat sangat berbeda dibanding melihat angka omzet saja.

Dan ini menjadi semakin penting ketika bisnis mulai scale.

Semakin Besar Omzet, Semakin Penting Menghitung Margin

Coba bandingkan dua seller berikut.

Seller A

Omzet:

Rp20 juta/bulan

Margin setelah seluruh biaya:

20%

Estimasi margin:

Rp4 juta

Seller B

Omzet:

Rp200 juta/bulan

Margin setelah seluruh biaya:

5%

Estimasi margin:

Rp10 juta

Secara omzet, Seller B terlihat jauh lebih besar.

Tetapi bisnis dengan omzet tinggi belum tentu memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat.

Karena itu, jangan hanya mengejar:

GMV naik.

Tetapi juga perhatikan:

Net Revenue → Gross Margin → Operating Cost → Net Profit

Pajak marketplace hanyalah salah satu bagian dari perhitungan tersebut.

Bagaimana PPh 22 yang Dipungut Marketplace Diperlakukan?

Ini juga penting karena seller jangan menganggap:

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai status perpajakan seller.

Untuk wajib pajak yang menggunakan tarif umum, PPh 22 tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Sementara bagi wajib pajak yang dikenakan PPh bersifat final sesuai ketentuan, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan atau pengurang PPh Final yang terutang sesuai aturan.

Jadi secara konsep:

Dipungut marketplace ≠ otomatis menjadi biaya final yang tidak bisa diperhitungkan.

Tetap saja, seller perlu menyimpan dokumentasi dan memastikan pencatatan pajaknya benar.

Untuk kondisi pajak yang spesifik, terutama jika bisnis memiliki beberapa marketplace, badan usaha, atau skema perpajakan tertentu, sebaiknya lakukan pengecekan dengan konsultan pajak atau pihak yang memahami kondisi bisnis kamu.

Bagaimana Kalau Punya Banyak Toko di Marketplace?

Ini bagian yang cukup menarik.

Misalnya satu orang memiliki:

  • 2 toko Shopee
  • 1 toko Tokopedia
  • 1 toko Lazada
  • 1 toko Blibli

Apakah batas omzet Rp500 juta dihitung satu per satu berdasarkan akun?

Tidak sesederhana itu.

DJP menjelaskan bahwa untuk WP orang pribadi yang memenuhi kriteria, surat pernyataan peredaran bruto sampai Rp500 juta dapat digunakan untuk satu seller/NPWP atau NIK dan mencakup seluruh akun marketplace yang dimiliki.

Artinya seller perlu berhati-hati ketika menghitung omzet.

Jangan menggunakan:

lalu menyimpulkan:

Yang perlu diperhatikan adalah peredaran bruto seller secara keseluruhan sesuai ketentuan, bukan sekadar melihat satu akun marketplace.

Ini menjadi semakin penting bagi seller yang menjalankan strategi multi-channel.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Sekarang?

Kalau kamu berjualan di marketplace, ada beberapa hal yang sebaiknya segera dilakukan.

1. Cek Status Perpajakan

Pastikan:

  • NPWP/NIK sesuai
  • Data seller sesuai
  • Alamat korespondensi benar
  • Status perpajakan sudah diperbarui

Jangan menunggu sampai terjadi masalah saat pencairan atau pelaporan.

2. Cek Apakah Kamu Memenuhi Pengecualian Rp500 Juta

Kalau kamu merupakan WP orang pribadi yang memenuhi kriteria dan omzet masih sampai Rp500 juta dalam tahun berjalan, cek apakah kamu perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Jangan hanya berasumsi bahwa sistem otomatis mengetahuinya.

DJP secara khusus meminta seller memastikan dokumen dan informasi yang diperlukan sudah disampaikan melalui mekanisme masing-masing marketplace.

3. Pisahkan Omzet dan Profit

Mulai sekarang jangan hanya mencatat:

“Bulan ini omzet Rp100 juta.”

Tambahkan:

  • HPP
  • Komisi
  • Ads
  • Promo
  • Pajak
  • Biaya operasional
  • Profit

Karena angka terakhir itulah yang menentukan kesehatan bisnis.

4. Hitung Marketplace Fee Secara Keseluruhan

Buat satu spreadsheet sederhana.

Misalnya:

MetricBulan Ini
OmzetRp100 juta
KomisiRp15 juta
AdsRp5 juta
PromoRp3 juta
PPhRp500 ribu
HPPRp55 juta
Operational CostRp8 juta
Estimasi ProfitRp13,5 juta

Dengan model seperti ini, kamu bisa mengetahui apakah kenaikan omzet benar-benar memberikan kenaikan profit.

5. Jangan Terjebak Mengejar Omzet

Ini mungkin menjadi pelajaran terbesar dari perubahan marketplace saat ini.

Omzet besar ≠ profit besar.

Dan:

penjualan naik ≠ bisnis otomatis lebih sehat.

Kalau setiap tambahan Rp100 juta omzet membutuhkan Rp95 juta biaya, bisnis memang tumbuh.

Tetapi ruang untuk error semakin kecil.

Marketplace Masih Layak Dipakai?

Tentu saja.

Pengenaan PPh 22 tidak otomatis berarti marketplace menjadi channel yang buruk.

Marketplace tetap memberikan akses ke:

  • Traffic
  • Customer
  • Infrastruktur pembayaran
  • Trust
  • Logistics
  • Discovery
  • Promotional ecosystem

Masalahnya bukan:

Tetapi:

Pertanyaan tersebut jauh lebih strategis.

Karena kalau marketplace menghasilkan customer dengan margin sehat, channel tersebut tetap layak digunakan.

Tetapi kalau setelah dihitung:

Komisi + Ads + Promo + HPP + Pajak + Operational Cost

margin hampir habis, mungkin bisnis perlu memikirkan channel lain.

Misalnya:

Marketplace + Website + WhatsApp + Social Media

bukan hanya:

Marketplace saja.

Marketplace vs Website: Kenapa Diversifikasi Channel Mulai Penting?

Bayangkan bisnis hanya mendapatkan seluruh customer dari marketplace.

Kemudian:

  • Komisi berubah
  • Ads berubah
  • Promo berubah
  • Kebijakan platform berubah
  • Pajak berubah

Bisnis akan terus mengikuti perubahan platform.

Sebaliknya, website memberikan bisnis ruang yang lebih besar untuk memiliki aset digital sendiri.

Marketplace tetap bisa digunakan untuk discovery dan acquisition.

Website bisa digunakan untuk:

  • Brand presence
  • Informasi produk
  • Customer database
  • Repeat order
  • Direct conversion
  • Customer education

Bukan berarti marketplace harus ditinggalkan.

Justru strateginya bisa menjadi:

Marketplace untuk mendapatkan customer.

Website untuk membangun hubungan langsung.

WhatsApp untuk komunikasi dan follow-up.

Social media untuk awareness.

Ini juga menjadi alasan mengapa bisnis sebaiknya tidak bergantung pada satu channel digital saja.

Jadi, Berapa Sebenarnya Pajak Marketplace 2026?

Jawaban sederhananya:

0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan PPh Pasal 22 marketplace.

Namun, jangan berhenti pada angka tersebut.

Karena tidak semua seller otomatis dipungut dengan cara yang sama.

Untuk WP orang pribadi tertentu dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, terdapat pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dan yang paling penting:

PPh 22 tersebut bukan pajak baru.

Ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan, dari kewajiban yang sebelumnya disetor sendiri oleh seller menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Jadi seller tidak perlu langsung panik.

Yang perlu dilakukan adalah memahami mekanismenya dan mulai menghitung dampaknya terhadap bisnis.

Jangan Hanya Tanya “Berapa Pajaknya?”

Perubahan PPh marketplace 2026 sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih besar:

Karena dalam bisnis digital hari ini, seller tidak hanya menghadapi satu biaya.

Ada:

Komisi + Ads + Promo + HPP + Pajak + Operasional.

Dan semuanya berpengaruh terhadap margin.

Kalau omzet Rp100 juta menghasilkan profit Rp20 juta, itu satu kondisi.

Kalau omzet Rp100 juta hanya menghasilkan profit Rp2 juta, kondisinya tentu berbeda.

Jadi mulai Oktober 2026, jangan hanya melihat:

GMV.

Mulai lihat:

Net Revenue → Margin → Cost → Profit.

Karena marketplace memang bisa membantu bisnis tumbuh.

Tetapi growth yang sehat bukan hanya tentang seberapa besar omzet yang masuk.

Growth yang sehat adalah ketika setelah seluruh biaya dihitung, masih ada profit yang masuk akal untuk bisnis.

Dan kalau kamu ingin memahami lebih jauh bagaimana biaya marketplace memengaruhi bisnis,

Baca juga: Biaya Komisi Marketplace Indonesia 2026 dan Marketplace Indonesia 2026 untuk melihat gambaran biaya serta perubahan ekosistem marketplace secara lebih luas.

Untuk informasi resmi terbaru mengenai ketentuan pemungutan PPh marketplace, seller dapat merujuk ke halaman khusus DJP:

Informasi Resmi PPh Marketplace — Direktorat Jenderal Pajak

Catatan: Artikel ini bersifat edukasi dan simulasi bisnis, bukan pengganti konsultasi pajak. Ketentuan perpajakan dapat bergantung pada status wajib pajak dan kondisi transaksi masing-masing bisnis.

FAQ

Ya. Website membantu bisnis membangun kredibilitas, menjangkau pelanggan melalui Google, dan memiliki aset digital sendiri yang tidak bergantung pada marketplace atau media sosial.

Marketplace membantu mendapatkan traffic, tetapi website memberikan kontrol penuh terhadap branding, data pelanggan, strategi pemasaran, dan pengalaman belanja pelanggan.

Bisa. Website ecommerce modern dapat terintegrasi dengan berbagai payment gateway sehingga pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan aman.

Website dapat menjadi channel penjualan tambahan yang bekerja 24 jam, membantu calon pelanggan menemukan bisnis Anda melalui Google, dan mempermudah proses repeat order.

Bisa. Dengan optimasi SEO yang tepat dan konten yang relevan, website berpotensi mendapatkan traffic organik dari Google secara berkelanjutan.

Tidak. Website modern umumnya menggunakan CMS yang mudah digunakan sehingga pemilik bisnis dapat mengelola produk, artikel, dan konten tanpa harus memahami coding.

Durasi pengerjaan bergantung pada kebutuhan dan kompleksitas fitur yang dibutuhkan. Semakin lengkap fitur yang diinginkan, biasanya semakin panjang proses pengembangannya.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Marketplace cocok untuk mendapatkan pelanggan baru, sedangkan website membantu membangun branding, repeat order, dan aset digital jangka panjang.

Ya. Salah satu keuntungan memiliki website sendiri adalah bisnis dapat membangun database pelanggan yang dapat digunakan untuk strategi pemasaran dan pengembangan bisnis ke depan.

Ya. Website dan aset digital merupakan investasi jangka panjang yang sebaiknya menjadi milik penuh bisnis agar dapat terus digunakan dan dikembangkan tanpa bergantung pada pihak lain.

website

Thank you for reading!

Ingin memiliki website profesional yang siap mendukung pertumbuhan bisnis Anda?
Diskusikan kebutuhan Anda bersama tim kami.